Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk mendirikan platform pertukaran crypto nasional pada tahun 2023, menurut laporan dari Bloomberg. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditunjuk sebagai pengatur regulasi dalam rencana ini. Platform tersebut rencananya akan diluncurkan sebelum peralihan kekuasaan regulasi dari Bappebti ke OJK.
Pada 4 Januari, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, menyatakan bahwa crypto exchange harus dibentuk tahun ini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi keuangan yang lebih luas yang diluncurkan pada Desember 2022.
RUU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan DPR RI pada 15 Desember lalu menjadi acuan hukum utama di sektor jasa keuangan. Menjelaskan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK, yang dikuatkan dengan RUU tersebut, Suminto Sastrosuwito, Kepala Bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyatakan bahwa :
“Faktanya, aset Crypto telah menjadi instrumen investasi dan keuangan, sehingga perlu diatur secara setara dengan instrumen keuangan dan investasi lainnya.”
Namun, pemerintah juga mengisyaratkan bahwa cryptocurrency memiliki potensi sebagai ancaman terhadap sistem keuangannya. Bank Indonesia (BI), merilis white paper pada 1 Desember yang menguraikan kemungkinan central bank digital currency (CBDC) sebagai tanggapan terhadap meningkatnya pengaruh cryptocurrency di negara ini.
“Masa depan bank sentral berada di persimpangan jalan,” tulis Gubernur BI, Perry Warjiyo. “Inovasi digital mungkin tidak hanya mengganggu sistem perbankan, tetapi pada skala yang lebih luas, kemungkinan gangguan pada mata uang resmi dan bank sentral yang dipicu oleh munculnya stablecoin dan aset kripto yang tidak didukung.”
Laporan tersebut juga memperingatkan bahwa stablecoin dan aset crypto yang tidak didukung dapat meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Aset ini dapat membentuk “Digital Currency Area” yang mengabaikan bank sentral dan memberikan tekanan pada sistem moneter dalam skala global.
“Tentu saja, komunitas bank sentral tidak akan diam saja dan tidak melakukan apa-apa. BI juga tidak,” kata Warjiyo, menambahkan bahwa bank sentral memandang CBDC sebagai “solusi bukti masa depan yang prospektif.”
Menurut Bappebti, saat ini terdapat 383 aset crypto dan 10 token lokal yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Baca juga : Litedex Protocol Meluncurkan Produk On-Chain
Kontributor : Howard