Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai lembaga pengumpulan uang dan barang (PUB). Pencabutan izin oleh Kemensos tersebut dilakukan karena ACT yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Namun dengan seiringnya perkembangan teknologi, penggalangan dana donasi dapat dilakukan menggunakan teknologi blockchain. Sebelumnya galang dana yang dilakukan dengan konsep transfer. Umumnya donasi menggunakan mata uang fiat, tetapi kini bisa dilakukan menggunakan aset kripto?
Konsep donasi dengan teknologi blockchain mungkin terdengar asing. Biasanya aset kripto dimanfaatkan untuk berinvestasi dan mencari keuntungan, tetapi kini dapat digunakan untuk berdonasi. Sifat transparansi yang dimiliki teknologi blockchain menjadi keunikan tersendiri sebagai tempat donasi.
Kemensos Cabut Izin ACT
Izin pengumpulan uang dan barang yang diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut oleh Kemensos pada Rabu, 5 Juli 2022. ACT dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) yang isinya “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Ibnu Khajar selaku Presiden ACT mengungkapkan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari hasil pengumpulan dana yang digunakan sebagai dana operasional yayasan ACT. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang menentukan batas maksimal pembiayaan pengumpulan dana sebesar 10%.
Tren Donasi Via Blockchain
Program galang dana umumnya dilakukan menggunakan uang fiat, namun dengan berkembangnya teknologi beberapa platform penggalangan dana menerima aset kripto dan NFT sebagai donasi. Adapun jenis aset kripto yang diterima beragam, ada yang menerima Bitcoin; Ethereum; ataupun aset kripto lain.
Beberapa yang sudah mengadopsi tren donasi blockchain ini diantaranya Palang Merah, Save The Children, United Way, Wikimedia Foundation, dan Electronic Frontier Foundation. Penggalangan dana dilakukan dengan memanfaatkan online wallet. Aset kripto yang sudah terkumpul kemudian ditukar dalam bentuk mata uang fiat sebelum diberi ke penerimanya.
Penggalangan dana menggunakan aset kripto menawarkan biaya operasional sebesar 0% untuk lembaga non profit, sedangkan umumnya galang dana tradisional membutuhkan 2% sebagai biaya pemrosesannya. Sehingga adanya donasi via blockchain ini secara potensial dapat memberikan 100% dana kepada penerima donasi.
Penjelasan tentang Blockchain dapat dibaca disini.
Keuntungan Donasi Via Blockchain
Salah satu alasan mengapa donasi dengan aset kripto semakin populer yaitu karena penggunaan blockchain di dalamnya. Blockchain menyediakan basis data transaksi yang tidak dapat diubah, aman, dan dapat diakses oleh publik.
Sifat transparansi yang dimiliki blockchain tersebut dapat menjadi solusi bagi platform galang dana di era teknologi seperti sekarang. Kasus ACT yang dicabut izinnya oleh Kemensos salah satu contoh pelanggaran disebabkan ketidakterbukaan proses penyaluran donasi.
Keuntungan galang dana menggunakan teknologi blockchain diantaranya, semua orang dapat melacak jalannya dana donasi tersebut. Contoh blockchain yang baru diluncurkan seperti Givetrack dan Alice dapat secara terbuka melacak dana donasi tersebut didistribusikan ke penerima.
Berita dan informasi lain mengenai cryptocurrency dapat kamu lihat di Blog Litedex. Kunjungi juga website Litedex dan sosial media Litedex di Instagram, Twitter, Telegram, dan Tiktok.